“Saya apresiasi keseriusan Dishub yang telah memiliki data lengkap kondisi transportasi. Ini menunjukkan kesiapan membuat kebijakan berbasis data,” ungkapnya.
Ia menyoroti bahwa kemacetan di Pontianak perlu menjadi perhatian utama. Berdasarkan data yang dipaparkan, jumlah kendaraan bermotor di kota ini telah melampaui satu juta unit, belum termasuk kendaraan dari wilayah sekitar seperti Kubu Raya dan Mempawah.
“Ini tantangan besar. Namun, dengan sekitar 80 persen jalan lingkungan di Pontianak yang sudah terkoneksi, ada potensi besar untuk mengurai kemacetan jika dimanfaatkan dengan baik,” lanjutnya.
Namun, Dr. Herman juga mengkritisi maraknya praktik portalisasi jalan lingkungan oleh warga. “Jalan lingkungan adalah fasilitas umum dan tidak boleh dibatasi aksesnya. Pemerintah perlu melakukan inventarisasi dan pengawasan agar tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Ia mendorong Wali Kota Pontianak untuk menerbitkan peraturan khusus (Perwali) yang melarang praktik portalisasi dan menertibkan aset publik yang disalahgunakan.
Forum ini juga menyoroti pentingnya digitalisasi sistem lalu lintas, termasuk modernisasi lampu lalu lintas dan rekayasa lalu lintas di titik rawan macet. Modernisasi ini dianggap krusial dalam mendukung kelancaran arus kendaraan dan meningkatkan kenyamanan pengguna jalan.
Optimalisasi jalan lingkungan dan rekayasa lalu lintas disebut sebagai langkah strategis dalam menghadapi tantangan kemacetan. Kolaborasi antara Dishub Pontianak dan instansi terkait, seperti Dinas PUPR, dinilai penting untuk memastikan perencanaan dan implementasi berjalan selaras dan efektif.
Sumber : Dr Herman Hofi Munawar
Laporan: Tim Liputan(HD)












