Ditimpali oleh Anata oki nawa sibagariang selaku toko pemuda Simalungun mengatakan,tuntutan mempekerjakan putra daerah merupakan langkah memperjuangkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kewajiban perusahaan untuk memberdayakan tenaga kerja lokal. Disnaker setempat memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, mengevaluasi penyerapan tenaga kerja, serta menindak perusahaan yang melanggar ketentuan perekrutan lokal.
“Pengecekan Legalitas Perda,Perusahaan diwajibkan oleh undang-undang dan Perda setempat (seperti di tingkat Kab/Kota) untuk melatih dan memberdayakan putra daerah,saya minta Disnaker kabupaten simalungun agar segera mengambil tindakan mengenai persoalan ini,kalau tidak kami putra/putri daerah akan turun untuk menuntut bekerja dikawasan dalam waktu dekat “katanya
( Tim)












