Dari dokumentasi yang diperoleh, jenazah DDM ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan sejumlah luka memar di bagian wajah, dahi, serta kedua kaki yang tampak membiru akibat hantaman benda tumpul.
Saat ini, jenazah telah dievakuasi menggunakan ambulans untuk keperluan autopsi lebih lanjut di RS Bhayangkara.
Pihak kepolisian dari Sektor Medan Labuhan telah turun ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tali yang digunakan untuk mengikat korban serta memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.
Meski DDM diduga melakukan tindak pidana pencurian atau memasuki pekarangan tanpa izin, tindakan main hakim sendiri hingga menghilangkan nyawa orang lain merupakan pelanggaran hukum yang berat.
AI dan anggota keluarganya kini terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap AI dan keluarganya guna menentukan status hukum lebih lanjut.
Masyarakat diimbau untuk tidak bertindak anarkis dan menyerahkan setiap terduga pelaku tindak pidana kepada pihak berwajib.
(Tim)












