“Kasus ini merupakan atensi perhatian khusus Bapak Kapolres Siak AKBP EKA ARIANDY PUTRA S.H., S.I.K., M.SI karena Jalan tol adalah objek vital nasional yang berguna bagi orang banyak.”ungkapnya.
“Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh unit Reskrim Polsek Kandis, dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain. Atas perbuatannya, Pelaku dipersangkakan Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 406 KUHPidana,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Kapolsek Kandis juga menyampaikan himbauan Kapolres Siak AKBP EKA ARIANDY PUTRA S.H., S.I.K., M.SI agar warga terlibat aktif dalam menjaga dan mengawasi lingkungan sekitarnya guna mencegah terjadinya tindak pidana.
Perlindungan Tambunan












