“Operasi Zebra Lancang Kuning 2024 ini digelar secara serentak di seluruh wilayah Polda dan akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024,” kata Kasat.
Pada Operasi ini terdapat delapan prioritas pelanggaran sasaran operasi. Adapun sasaran operasi tersebut adalah penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI dan safety belt, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus dan kendaraan over loading dan over dimensi,” sebut Kasat lantas.












