Simalungun – Dewanusantaranews.com – Terkait Pemberitaan judi Yang mencatut nama pangulu membuat kegaduhan serta dalam berita sebelumnya kapolres memberi dugaan kuat “Doa restu” kepada Bandar judi dan Tembak ikan serta Tudingan bahwa Bandar judi tersebut kepada Pangulu Pokan Baru kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun Sumut.
Postingan unggahan platform Tiktok di akun.
Pencemaran nama baik yang sudah diadukan oleh pelapor
Pangulu Nagori Pokan Baru JF, menegaskan bahwa saat ini pihak Polres sudah menerima Laporan SPKT atas tuduhan yang mengaitkan Pangulu Pokan Baru dengan praktik perjudian, termasuk togel dan tembak ikan.
Dan juga Berita Kapolres diduga keras memberikan “Doa Restu” seolah- olah merestui Pangulu Nagori Pokan Baru diduga sebagai Bandar judi atas Pelaporan Pangulu itu perkembangan tindak lanjutnya sudah diberikan kepada Satreskrim untuk diteliti untuk Penyidikan.
Sementara diidalam Surat Pengaduan Pangulu Nagori Pokan Baru, bahwa Pangulu di kaitkan dalam Praktek perjudian termasuk tembak ikan, itu merupakan informasi tidak benar, dan dikatakannya tidak memiliki dasar hukum, dan telah mencemarkan nama baiknya, dan Laporannya itu teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor LP/B/200/VI/2026/SPKT/Polres Simalungun, tertanggal 22 Juni 2026.
DESAK KAPOLRES USUT pencemaran nama baik Warga buat petisi tanda tangan.












