Dalam laporan tersebut, pelapor menegaskan bahwa dirinya menjadi korban penyebaran narasi liar yang mencatut nama dan foto dirinya dengan tuduhan serius terkait keterlibatan dalam praktik perjudian. Ia menyebut bahwa informasi yang beredar telah dibangun secara sepihak tanpa verifikasi, sehingga membentuk opini publik yang merugikan reputasi dirinya.
Konten tersebut disebut menampilkan foto pelapor disertai narasi provokatif yang dinilai tidak berdasar dan cenderung menggiring opini publik ke arah negatif.
Pelapor juga mengungkapkan bahwa tautan berita serupa turut beredar melalui pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal.
Bahkan, setelah mengirimkan sejumlah link, nomor tersebut disebut langsung memblokir kontak pelapor, sehingga memperkuat dugaan adanya pola penyebaran yang tidak biasa dan terstruktur.
Sementara sebelumnya Warga atas adanya Tudingan Pencemaran nama Baik Pangulu mereka sudah membuat tanda tangan dan Petisi bahwa Terkait tuduhan keterlibatan bandar judi adalah pencemaran nama baik, ” kami minta agar Kapolres mengusut Pencemaran Nama Baik Pangulu kami sebut mereka dalam Penanda Tanganan Warga.
Laporan (AG/red)












