BATU BARA | Dewanusantaranews.com – Seorang kakek berinisial Mn (71) warga Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara diringkus (Tangkap) Tim Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara. Tersangka ditahan atas tuduhan persetubuhan anak yang bukan lain adalah cucunya sendiri.
Kasus persetubuhan terhadap sebut saja Bintang (14) cucu dari Kakek Mn akhirmya terungkap, Senin (13/05/24).
“Saat itu Bintang tidak masuk sekolah karena sakit, Pihak guru meminta orang tua Bintang untuk membawa anaknya ke Puskesmas dan memeriksakan badannya”, Sebut Kasat Reskrim Poles Batu Bara AKP Irfan Mochammad Nur Alireja S.Ik. CPHR CBA, melalui Kanit PPA Aipda Dian Novita, Selasa (14/05/24).
Kemudian lanjutnya, Pihak Puskesmas memeriksa dengan memberikan tespek (Alat periksa kehamilan), laluh ibu korban N (40) yang merupakan keponakan Kakek Mn, panik begitu mendengar putrinya dalam keadaan hamil.












