Partisipasi lintas sektor, mulai dari lembaga pendidikan, media, peserta didik, komunitas, hingga seluruh unsur masyarakat sangat diharapkan. Warga juga diminta berperan aktif melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan praktik penangkapan yang melanggar aturan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak bisa dianggap remeh. Siapa pun yang menangkap ikan anakan atau melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda hingga Rp100 juta, sesuai ketentuan Pasal 27 ayat 2 Undang‑Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023.
Menyikapi keluarnya Surat Edaran Bupati Simalungun ini, Camat Girsang Sipangan Bolon, Viktor Saragih, menyatakan pihaknya segera bertindak ke lapangan bersama instansi terkait.
Langkah prioritas yang akan dilakukan adalah menertibkan penggunaan jaring kelambu yang belakangan ini marak digunakan di wilayah perairan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, demi menjaga kelestarian ikan pora‑pora sebagai kekayaan alam yang tak ternilai harganya.
Laporan AG












