Kandis – Dewanusantaranews.com – Bupati Siak, Afni Zulkifli, menghadiri pelantikan dan pengukuhan Pengurus Gabungan Sakai Kandis (GASAK-RIAU) periode 2025–2030 di Lapangan Kantor Camat Lama, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Senin (13/10/2025).
Kehadiran Bupati Afni menjadi momen penting bagi masyarakat adat Sakai, yang selama ini terus memperjuangkan pengakuan hak-hak tas adat mereka, termasuk status tanah dan hutan adat di Kecamatan Kandis dan Minas.
Berbagai aspirasi juga disampaikan warga terkait keinginan agar pemerintah memberikan pengakuan hukum yang lebih jelas terhadap keberadaan masyarakat hukum adat Sakai di Kabupaten Siak.
Bupati Siak Afni menyatakan kepentingan rakyat yang utama. Ia mendukung atas perjuangan masyarakat Sakai, namun harus dengan cara yang benar dan sesuai aturan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah hadir untuk mendampingi perjuangan tersebut agar sejalan dengan hukum dan tetap berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Sekarang yang paling penting itu adalah daulat rakyat, bukan daulat pejabat. Saya menyimak apa yang diperjuangkan oleh masyarakat Sakai. Menurut saya, perjuangan suku Sakai ini, kita harus lebih bersatu padu dan memahami tentang aturan aturan main dalam undang-undang,” tegasnya.
Ia menyoroti persoalan status kampung adat dan hak atas tanah yang selama ini menjadi keresahan masyarakat Sakai. Ia menjelaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tidak bisa hanya didasarkan pada wilayah administratif, melainkan pada subjeknya, yaitu masyarakat adat itu sendiri.
“Dalam peraturan perundang-undangan, yang harus diundangkan itu adalah masyarakatnya, bukan kampungnya. Jadi nanti yang akan kita tetapkan lewat Perda adalah Masyarakat Suku Sakai, bukan perda kampung adat,” kata dia.
“Insyaallah, dari pihak eksekutif kami akan mengusulkan perda masyarakat adat Suku Sakai. Saya yakin semua anggota dewan akan mendukung, karena ini adalah perintah undang-undang,” tegasnya.












