Lebih lanjut, Bupati Afni menekankan pentingnya menjaga tradisi dan adat istiadat sebagai bagian dari identitas sekaligus syarat pengakuan hukum atas hutan adat. Ia mencontohkan, dalam mekanisme perhutanan sosial terdapat lima skema, dan salah satunya adalah hutan adat yang hanya dapat diakui jika masyarakat masih menjalankan adatnya.
“Salah satu syarat agar masyarakat mendapat hak hutan adat adalah jika mereka masih memelihara kebudayaan dan kebiasaan adatnya. Seperti tadi, kita disambut dengan lampu suluh, doa, tarian, kebiasaan dan budaya. Itulah yang harus kita pertahankan. Bukti kalau adatnya masih hidup,” ungkapnya.
Afni juga memahami keresahan masyarakat Sakai yang merasa belum sepenuhnya menjadi tuan di tanah sendiri akibat keberadaan perusahaan besar di wilayah Kandis dan sekitarnya. Ia pun minta, setiap perjuangan hak atas tanah dapat dilakukan dengan tetap, menghormati hukum yang berlaku.
“Saya tahu apa yang dirasakan masyarakat Sakai baik di Kandis maupun Minas. Masyarakat asli seperti penumpang di tanah sendiri. Kita ingin memperjuangkan masa depan yang lebih besar. Tanah ini adalah warisan nenek moyang kita, tapi kita juga harus menghormati aturan negara hukum yang kita anut,” terangnya.
Sementara itu, perwakilan Pemerintah Provinsi Riau melalui Kepala Badan Kesbangpol provinsi Riau Boby Rahmat menyampaikan apresiasi atas terbentuknya GASAK Riau dan semangat masyarakat Sakai dalam memperjuangkan hak-hak adatnya.
Ia berharap organisasi ini menjadi wadah pemersatu, mampu memberi manfaat bagi masyarakat, serta mendukung pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kandis dan Siak.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Riau kami mengucapkan selamat atas terbentuknya GASAK Riau. Jadikan organisasi ini sebagai alat pemersatu masyarakat Sakai, tunjukkan identitas dan peran yang positif, serta bantu pemerintah mewujudkan daerah yang maju dan tetap kondusif,” ringkasnya.
Parlindungan Tambunan












