Kandis – Dewanusantaranews.com – Unit Reskrim Polsek Kandis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dengan menangkap seorang tersangka berinisial DR (22), warga Dusun Lebuai Indah, Desa Bekalar, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dalam penangkapan tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti narkotika dengan berat kotor sekitar 0,78 gram.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kandis Kompol Darmawan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkotika di wilayah Dusun Lebuai Indah, Desa Bekalar. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Putra Amor, S.H. beserta tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Sekitar pukul 19.30 WIB pada hari Senin, 28 Juli 2025, tim mencurigai sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi. Saat pengintaian, seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi datang ke lokasi dan langsung diamankan,” ujar Kompol Darmawan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu yang disimpan dalam kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam yang berada di saku celana tersangka. Setelah diinterogasi, pria tersebut mengaku berinisial DR (22), dan menyebut bahwa narkotika tersebut didapat dari seseorang yang dikenal dengan nama Kesemutan, yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).












