Sementara itu, Kepala Lapas Pasir Pengarayan Efendi Parlindungan Purba mengatakan bahwa remisi menjadi bagian dari sistem pembinaan di lapas, dimana, setiap Warga binaan yang memenuhi syarat diberikan hak pengurangan masa pidana.
“Hari ini ada 850 warga binaan memperoleh remisi umum dan 972 memperoleh remisi dasawarsa dan 18 Orang Warga binaan langsung bebas pada hari kemerdekaan ini. Kami berharap ini menjadi pendorong semangat agar seluruh warga binaan semakin disiplin, menaati aturan, dan mengikuti setiap program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ucap Kalapas.
Tampak, acara berlangsung khidmat dan penuh haru. Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi, momen ini menjadi kebahagiaan tersendiri sekaligus harapan baru untuk segera berkumpul kembali bersama keluarga.
Dalam momen ini juga, Bupati Anton dan Wabup H.Syafaruddin Poti berkesempatan menyapa langsung warga binaan Lapas Pasir Pengaraian dan memberi nasehat agar tidak mengulangi kesalahan melanggar hukum kembali.
Seluruh proses pemberian remisi telah berjalan sesuai aturan, dan sesuai arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi dan Kepala Kanwil Ditjenpas Riau Maizar. (hs)
Sumber : Humas Lapas/FR*












