“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Amat Safii alias Amat beserta barang bukti di warung milik Deni. Kemudian pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolres Sergai”, Ujarnya.
Dijelaskannya, saat dilakukan pemeriksaan awal pelaku mengaku mendapatkan omzet Rp.200 ribu sekali putaran dan mendapatkan imbalan 20 persen dari omzet.
“Dari hasil pemeriksaan awal pelaku menerangkan bahwa mendapat omset Rp.200.000,- perputaran dan menerima imbalan sebesar 20% dari dari omset yang didapat. Pelaku menyetor kepada Kordinator Lapangan atau sering disebut Korlap, bernama Hasan yang beralamat di Desa Sei Buluh. Pelaku menjadi jurtul lebih kurang sudah 1 tahun,” Pungkasnya. (RS).












