SERGAI – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Selama dua pekan dalam pelaksanaan operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN), petugas berhasil mengungkap 14 kasus dengan total 23 tersangka yang diamankan.
Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari 23 tersangka tersebut, terdiri dari 22 laki-laki dan 1 orang perempuan. Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 36,21 gram.
“Kami melaksanakan 8 kali kegiatan GSN dengan TKP yang Berbeda di wilayah hukum Polres Sergai. Hasilnya, 23 pelaku berhasil kami amankan Dan total barang bukti sabu seberat 36,21 gram,” ujar AKP Erikson David, Minggu (24/5/2026) Pagi.
AKP Erikson menambahkan, para tersangka memiliki peran yang beragam, mulai dari pengguna hingga pengedar. Pihaknya saat ini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memutus mata rantai jaringan yang lebih besar. Menurutnya, alur peredaran narkoba di wilayah Sergai umumnya masuk melalui jalur darat yang menghubungkan Medan, Deli Serdang, hingga Asahan.
Dalam menjalankan tugasnya, jajaran Satres Narkoba Polres Sergai senantiasa memegang teguh komitmen Bapak Kapolda Sumatera Utara untuk selalu BERINTEGRITAS DAN HUMANIS DALAM MELAYANI MASYARAKAT.












