Terkait proses hukum, AKP Erikson menegaskan adanya perbedaan penanganan berdasarkan peran para tersangka.
“Untuk pengguna, kami terapkan Pasal 127 UU Narkotika dengan proses asesmen untuk rehabilitasi. Sedangkan bagi pengedar, kami jerat Pasal 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda Rp. 10 Miliar”, Tutupnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Ia menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap lingkungan pergaulan anak.
“Mari kita bersama-sama melindungi generasi penerus kita. Katakan Tidak Pada Narkoba, Generasi Hebat Bebas Narkoba”, Ujarnya.
“Polres Sergai berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat terus diperkuat melalui pemberian informasi terkait aktivitas mencurigakan, demi mewujudkan Serdang Bedagai yang aman dan kondusif dari penyalahgunaan narkotika”, Pungkasnya. (RS).












