Sumut – Dewanusantaranews.com – Guna memaksimalkan pelaksanaan Operasi Saber Bersinar serta memperkuat langkah-langkah dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang melakukan tindakan tegas dengan menggelar operasi pengecekan dan pengawasan secara serentak. Kegiatan ini berupa razia gabungan yang dilakukan terhadap salah satu tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Deli Serdang, dan dilaksanakan pada dini hari Minggu, 31 Mei 2026.
Operasi pengawasan dan pemeriksaan ini berlangsung selama tiga jam penuh, dimulai tepat pukul 01.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB pagi, dan dipimpin secara langsung oleh Kepala BNNK Deli Serdang, Kombes Pol Dr. Josua Tampubolon, S.H., M.H. Lokasi yang menjadi sasaran utama dalam kegiatan pengawasan kali ini adalah Cafe Four Brother, yang beralamat di Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang — kawasan yang cukup ramai dikunjungi masyarakat dan menjadi perhatian khusus terkait ketertiban serta keamanan.
Upaya penertiban ini merupakan wujud nyata kerja sama antar berbagai instansi pemerintah dan aparat penegak hukum yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dalam pelaksanaannya, tim gabungan terdiri dari personel BNNK Deli Serdang, Subdenpom I/1-3 Deli Serdang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Budaya, Pemuda, Pariwisata dan Olahraga (Budporapar) Kabupaten Deli Serdang. Kehadiran berbagai unsur ini dimaksudkan agar setiap aspek pengawasan, mulai dari kepatuhan hukum hingga kelengkapan perizinan usaha, dapat diperiksa secara menyeluruh dan terpadu.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, petugas memeriksa kondisi lingkungan tempat usaha serta melakukan pengambilan sampel urin terhadap sebanyak 50 orang yang saat itu sedang berkunjung dan berada di lokasi. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara cermat dan teliti, tercatat sebanyak 12 orang dinyatakan memberikan hasil reaksi positif terhadap penggunaan zat narkotika.
Adapun rincian hasil tes tersebut adalah sebanyak 10 orang terdeteksi mengandung zat Metamfetamin dan Amfetamin dalam tubuhnya, yang merupakan indikasi kuat bahwa mereka telah mengonsumsi narkotika jenis pil ekstasi. Sementara itu, terdapat pula 2 orang lainnya yang hasil pemeriksaannya menunjukkan kandungan zat Tetrahidrokanabinol (THC), Metamfetamin, serta Amfetamin, yang mengindikasikan adanya penggunaan ganja yang dicampur dengan zat stimulan lain atau ekstasi.












