Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Unit Reskrim Polsek Tambora segera melakukan penyelidikan.
Kedua pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda. MAN sempat melarikan diri ke daerah Banten sebelum kembali ke Jakarta untuk berniat meminta maaf kepada korban.
Namun, sebelum rencananya terlaksana, pelaku sudah ditangkap oleh kepolisian.
“Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi dan kini keduanya telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu, pakaian korban, dan tas milik korban juga telah diamankan.
Donny menambahkan bahwa kondisi korban saat ini sudah membaik dan kembali ke rumah untuk beraktivitas seperti biasa.
Motif kekerasan ini diduga dipicu oleh ketidaknyamanan pelaku terhadap suara motor korban yang dianggap berisik pada malam hari.
“Tidak ada indikasi pelaku dalam pengaruh alkohol saat kejadian. Pelaku hanya merasa terganggu oleh suara motor,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, Kedua pelaku dijerat dengan pasal tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kejadian ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya menyelesaikan perbedaan secara damai tanpa kekerasan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala potensi konflik kepada pihak berwajib agar dapat dimediasi sebelum menimbulkan insiden yang merugikan banyak pihak.
( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )












