Selain narkotika, personil turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, antara lain satu plastik klip sedang kosong, satu kaca pirex, satu alat hisap sabu terbuat dari botol plastik, satu sendok plastik, satu kotak rokok Club X, uang tunai sebesar Rp 1.032.000,- yang diduga merupakan hasil transaksi, serta tiga unit handphone masing-masing merek Awesome warna hitam, Nokia warna hitam, dan Nokia warna hijau yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan peredaran narkoba.
Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Lebih jauh, dari pengakuan tersangka terungkap bahwa narkotika jenis sabu yang berada di tangannya diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama Sisu, warga Batang Kuis. Keterangan ini menjadi petunjuk berharga bagi tim penyidik untuk terus menelusuri dan membongkar jaringan pemasok narkoba yang lebih besar.
“Kami tidak akan berhenti hanya pada penangkapan pelaku di lapangan. Pengakuan tersangka mengenai sumber perolehan sabu akan kami kembangkan lebih lanjut untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah ini,” ungkap IPDA Alex Sidabutar.
Tersangka Sanik Candra kini telah dibawa ke Markas Komando Polres Simalungun untuk menjalani serangkaian proses hukum, mulai dari penerbitan laporan polisi, pembuatan surat perintah penyidikan, gelar perkara, hingga pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum. Tersangka dijerat dengan ketentuan hukum tindak pidana narkotika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan AG/ Taruli Clarisa Tambunan SE












