TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria terkait kepemilikan narkotika jenis sabu diwilayah Kota Tebing Tinggi, Senin dini hari (30/3/2026).
Pelaku diketahui berinisial FAS (23) diamankan sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Sudirman Gang Subur Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, tepatnya di depan sebuah rumah.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H pada Kamis (9/4) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi dimaksud.
“Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku”, sebut AKP Jimmy Sitorus.












