Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 3,07 gram, satu plastik klip kosong, satu bungkus plastik berisi klip kosong, satu pipet berbentuk skop, serta satu unit handphone.
“Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan diatasnya”, lanjutnya
“Dan kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut”, Tuturnya. (RS).












