Usai mengamankan pelaku tanpa perlawanan, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu 1,13 gram, kotak rokok dan uang tunai Rp.100 ribu.
“Barang bukti sabu tersebut dengan berat bruto sekitar 1,13 gram, dan seluruhnya telah kami amankan bersama pelaku ke Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut,” sambungnya.
Kasat Narkoba Iptu Jimmy R Sitorus menerangkan pelaku diduga sudah lama menjalankan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kelurahan Lalang, hingga kini penyidik tengah melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan pemasok barang haram tersebut.
“Kami tidak akan berhenti sampai disini. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional,” tegasnya. (Rs).












