Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Ketua DPC LSM PENJARA ROHUL Desak Kapolres Rohul Tertibkan Semua Galian C / Quari Ilegal

×

Ketua DPC LSM PENJARA ROHUL Desak Kapolres Rohul Tertibkan Semua Galian C / Quari Ilegal

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu, Riau II – Dewanusantaranews.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat – Pemantau Kinerja Aparatur Negara ( LSM – PENJARA ) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau Bistok Sihombing dengan tegas mendesak Kapolres Rohul, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K.,M.Si untuk segera melakukan tindakan hukum tegas tanpa ragu untuk menertibkan Operasional semua kegiatan Pertambangan atau Galian C atau sebutan umumnya Quari, yang tidak memiliki Izin resmi (Ilegal,red) di Wilayah hukum Kabupaten Rohul, terkhusus di wilayah Kecamatan Tambusai Utara.

Penegasan ini disampaikan Bistok Sihombing atas pertimbangan potensi ancaman kerusakan lingkungan hidup. Menurutnya,Kapolres Rohul tidak boleh tutup mata atau membiarkan beroperasinya Quari – quari yang tidak mengantongi izin resmi (Ilegal).

Baca Juga  Polsek Padang Hulu Pengamanan Ibadah Minggu di Sejumlah Gereja

“Dari hasil investigasi Tim internal Kami dilapangan ; setidaknya ada 8 (delapan) titik /lokasi kegiatan Quari yang diduga kuat atau terindikasi Ilegal, khususnya di wilayah Kecamatan Tambusai Utara. ; yaitu : 1.Quari Parno di Simpang PU, 2.Quari Normal Kades di Simpang Tower, 3.Quari Abul di Simpang Tower, 4.Quari Op.Samsuri di Simpang Sapu – sapu TSM Bangun Jaya, 5.Quari Budi di DK.3 Payung Sekaki, 6.Quari Pandiangan di Simpang Torganda, 7 Quari Isar di Rantau Kasai, dan 8.Quari Attas di Blok 8 Rantau Kasai,” beber Bistok, kepada Awak Media ini, Sabtu (18/10/2025) siang.

Bistok juga meminta keseriusan dari Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dalam hal penertiban kegiatan Quari ilegal tersebut.

Baca Juga  Kapolsek Padang Hilir Pimpin Pergeseran Kotak Suara Ke Gudang KPU Tebing Tinggi

“Data dah jelas, bisa cek lapangan Bos!. Maka dari itu, Kami minta APH terkait serius dan jangan TEBANG PILIH, juga jangan pulak Kompromi atau main mata dengan Pelaku usaha dalam hal penindakan dan/atau penertiban kegiatan operasional semua Quari di wilayah Kecamatan Tambusai Utara itu. Sikat dan tindak semuanya ; bila perlu sita semua alat beratnya dari lapangan jika terbukti tidak ada izinnya ?, ” tegas Bistok lantang.

Bistok menambahkan, bahwa tidak ada yang kebal Hukum di Negara Kita ini, semua harus patuh dan tunduk terhadap aturan hukum yang berlaku di Negara ini, termasuk, kaitan dengan aktivitas penambangan jenis Galian C secara ilegal..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *