Mengetahui asal sabu dari warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Tanjung Beringin, Sergai, Tim langsung bergerak menuju lokasi namun A tidak ditemukan, namun akan terus dilakukan penyelidikan.
“Kini MHM (Residivis), dan FMM, bserta barang bukti diduga sabu, 2 unit handphone android, sepeda motor Honda Beat BK 2892 XBK, uang tunai Rp 300 Ribu telah diamankan, dan terhadap keduanya dipersangkakan Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun, dan paling lama 20 Tahun kurungan”, Pungkasnya. (RS).












