Sistem transaksi dilakukan tanpa tatap muka di kawasan Jalan Permina, Tanjung Morawa, di mana penjual meletakkan bungkusan berisi uang palsu di pinggir jalan.
“Setelah menerima uang palsu tersebut, para tersangka mendatangi wilayah Serdang Bedagai untuk membelanjakannya, seperti membeli rokok dan mengsisi saldo e-money demi mendapatkan uang kembalian berupa uang asli,” jelasnya.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sejumah barang bukti berupa 4 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 6 lembar uang palsu pecahan Rp50.000, kertas pembungkus, 9 bungkus rokok hasil pembelanjaan uang palsu, satu unit ponsel, satu unit sepeda motor Honda Beat Street, serta uang tunai sebesar Rp593.000 yang diduga merupakan sisa uang asli hasil kembalian pembelanjaan.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, Pungkasnya. (Rs).












