“Dari hasil penggeledahan ditemukan dari tangan pelaku berupa satu buah plastik transparan yang berisi narkotika jenis sabu seberat 94,45 Gram”, Ungkapnya.
Kemudian petugas membawa pelaku, dan barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih intensif dan proses pengembangan.
“Dari pengakuan pelaku, dirinya akan mengedarkan sabu tersebut diwilayah Kota Tebing Tinggi. Namun berkat kesigapan petugas dilapangan, pelaku dapat diamankan. Dan saat ini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan”, Tandasnya.












