Kalau kita melihat regulasi dan peraturan pemerintah yang membahas peran serta perusahaan dalam membangun lingkungan dan area operasi nya,maka kami dari tim investigasi Media ini yang sekaligus Aktivis lingkungan, DPD MASPERA LKLH di kota Dumai sangat tertarik menelusurinya, apakah yang di maksud peran serta perusahaan dalam ikut membangun daerah operasional nya ..?
Kalau kita menelik dari UU Perseroan terbatas No 40 Tahun 2007, Pasal 74 perusaahan yang bergerak di bidang sumber daya alam termasuk perkebunan wajib melaksanakan CSR/TJSL( Tanggung jawab sosial lingkungan) 2 persen sampai 4 persen dari setiap laba bersih yang didapat oleh perusahaan tersebut per satu tahun,maka perusahaan wajib untuk mengeluarkan CSR/TJSL tersebut demi undang undang.
Kemudian (PP) No 47 Tahun 2012 mengatur tentang CSR/TJSL dan di UU No 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja,semua turunan UU dan PP tersebut mengatur regulasi peran serta perusahaan ikut membangun daerah operasional nya.artinya masing masing perusahaan wajib mengeluarkan CSR nya 2 sampai 4 persen untuk di gunakan masyarakat yang terdampak dengan perusahaan tersebut.
Pertanyaannya siapa yang menikmati CSR atau TJSL (Tanggung jawab sosial lingkungan) sampai hari ini ,perlu menjadi renungan kita bersama sebagai masyarakat medang kampai umumnya warga kota Dumai. apakah pihak pihak tertentu atau oknum pejabat swasta jangan jangan oknum pejabat di daerah.
Wallohu aklam..
Raja Hasibuan.












