TEBINGTINGGI – Dewanusantaranews.com – Berbekal informasi dari masyarakat, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria sebagai pemilik sabu tersebut.
Pengungkapan kasus itu terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 20.00 Wib dari sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani Lk VI, Kelurahan Mandailing, Kota Tebing Tinggi.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus, S.H pada Senin (8/6) menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
Hasilnya, tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial BPP (37), warga Jalan Ahmad Yani Lk VI, Kelurahan Mandailing.












