PEKANBARU – Dewanusantaranews.com – Audiensi Laskar RMRB (Rumpun Masyarakat Riau Bersatu) bersama PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan SKK Migas Sumbagut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga forum penyampaian keluhan, aspirasi dan pengaduan masyarakat yang disampaikan langsung oleh perwakilan Laskar RMRB dari sejumlah daerah, khususnya terkait kegiatan operasional Migas di Riau.
Perwakilan Laskar RMRB yang hadir pada Audiensi tersebut yaitu Ketua DPW RMRB Provinsi Riau Putra Rezeky, Ketua DPC RMRB Kota Dumai Ahmad Rajali, Ketua PAC Hengki dan Ketua PAC Bobi yang disambut hangat oleh pihak PHR pusat maupun dari pihak PHR yang bertugas disejumlah daerah di Kantor Nusa Indah Rumbai, pada senin (10/08/2026).
Beberapa poin utama yang disampaikan:
1. Persoalan MCU Pekerja
Laskar RMRB menyampaikan adanya keluhan pekerja terkait proses Medical Check Up (MCU) yang dinilai memiliki sejumlah ketentuan yang memberatkan dan dapat berdampak terhadap keberlangsungan pekerjaan.
“Kami memiliki data terkait adanya dugaan pelanggaran proses dan hasil MCU oleh oknum vendor dan oknum yang bekerja di Rumah Sakit tempat MCU, bahkan sampai pekerja tersebut di rumahkan akibat hasil MCU yang tidak sesuai, ” ujar Ketua DPC RMRB Dumai Ahmad Rajali.
Tanggapan PHR:
PHR menyatakan akan menindaklanjuti dan mengevaluasi pengaduan terkait MCU yang disampaikan Laskar RMRB sesuai mekanisme yang berlaku.
2. Kepatuhan Vendor & Subkontraktor terhadap Regulasi Riau
Laskar RMRB meminta PHR dan SKK Migas mendorong seluruh vendor, kontraktor dan subkontraktor agar mematuhi peraturan perundang-undangan serta regulasi daerah, termasuk ketentuan TJSL/CSR Provinsi Riau.
Laskar RMRB menegaskan bahwa para mitra kerja tersebut hadir dan menjalankan kegiatan di Riau karena memperoleh pekerjaan yang berkaitan dengan operasional PHR.
Karena itu, kegiatan usaha tersebut semestinya berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi dan kontribusi sosial kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Kepatuhan TJSL Menjadi Pertimbangan Kontrak
Secara khusus, Laskar RMRB meminta kepada PHR dan SKK Migas agar kepatuhan terhadap ketentuan TJSL/CSR di Provinsi Riau dapat menjadi salah satu aspek evaluasi/penilaian terhadap vendor, kontraktor dan subkontraktor, baik bagi perusahaan yang, akan mendapatkan kontrak kerja baru, maupun akan melakukan perpanjangan kontrak kerja.
Evaluasi tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya mendorong mitra kerja agar tidak hanya memenuhi aspek teknis dan administrasi pekerjaan, tetapi juga menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan sosial dan lingkungan yang berlaku.












