“Perusahaan yang memperoleh pekerjaan dan manfaat ekonomi dari kegiatan Migas di Riau sudah semestinya menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi serta tanggung jawab sosial dan lingkungan di daerah tempat mereka beroperasi.”jelas Ketua DPW RMRB Provinsi Riau Putra Rezeky (10/08/2026).
4. Tanggapan PHR
Menanggapi hal tersebut, perwakilan PHR menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengimbau dan mengingatkan seluruh mitra kerja agar mematuhi peraturan pemerintah dan ketentuan yang berlaku, termasuk terkait TJSL/CSR.
5. Transparansi & Kolaborasi TJSL/CSR
Laskar RMRB mendorong PHR, SKK Migas dan seluruh mitra kerja/vendor membangun kolaborasi nyata dengan organisasi masyarakat dalam pelaksanaan program TJSL/CSR.
Program diharapkan dilaksanakan secara:
TRANSPARAN • TEPAT SASARAN • TERUKUR • BERKELANJUTAN
serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional.
6. Ruang bagi Masyarakat & Pelaku Usaha Lokal
Laskar RMRB meminta dibukanya kesempatan yang adil dan transparan bagi organisasi masyarakat, tenaga kerja, UMKM dan pelaku usaha lokal yang memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dalam kegiatan pemberdayaan, lapangan pekerjaan maupun pekerjaan penunjang operasional Migas.
7. Komitmen Tindak Lanjut
Audiensi diharapkan tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi dilanjutkan dengan tindak lanjut konkret dan komunikasi berkelanjutan antara PHR, SKK Migas, mitra kerja, masyarakat dan organisasi masyarakat.
Ketua DPW RMRB Riau Putra Rezeky menegaskan bahwa pihaknya mendukung keberlangsungan industri Migas, namun tetap menjalankan fungsi sosial kontrol agar kegiatan Migas di Riau berlangsung secara profesional, transparan, sesuai ketentuan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah.
“Mendapatkan pekerjaan dari Riau, menjalankan usaha di Riau dan memperoleh manfaat ekonomi dari Riau, maka sudah semestinya turut memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah Riau sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”tegasnya.
LASKAR RMRB
MIGAS UNTUK NEGERI, RIAU HARUS BERDAYA, MASYARAKAT HARUS SEJAHTERA.
( TIM )












