Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Aria Bima Desak Penegakan Hukum atas Penjualan Lahan Mangrove 200 Hektare oleh Kades di Kubu Raya

×

Aria Bima Desak Penegakan Hukum atas Penjualan Lahan Mangrove 200 Hektare oleh Kades di Kubu Raya

Sebarkan artikel ini

Secara hukum, perlindungan kawasan mangrove diatur dalam beberapa regulasi nasional, di antaranya:

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang menetapkan mangrove sebagai kawasan lindung

Keputusan Presiden No. 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada luas dan dampak kerusakan yang ditimbulkan.

Komisi II DPR RI mendesak agar seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, segera menindaklanjuti kasus ini guna mencegah penyalahgunaan kewenangan dan kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Baca Juga  Dukung Program Pemerintah, Satgas Yonif 642/Kps Bagikan Makanan Bergizi Gratis

Sumber : Jono Aktivis98

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *