Kedua, ketimpangan fiskal akibat bertambahnya pelimpahan program nasional kepada pemerintah daerah tanpa diikuti peningkatan alokasi pendanaan. Kondisi tersebut dinilai semakin membebani APBD karena sebagian besar anggaran terserap untuk belanja wajib sehingga ruang fiskal pembangunan daerah menjadi semakin terbatas.
Ketiga, belum jelasnya pembagian kewenangan antara gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan pemerintah kabupaten yang dinilai masih berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan.
Selain mendorong revisi regulasi, forum juga menyusun sejumlah rekomendasi untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui skema pembiayaan alternatif, penyempurnaan draf revisi UU Nomor 23 Tahun 2014, serta penguatan pemberdayaan perempuan sebagai bagian dari strategi peningkatan daya saing ekonomi daerah.
Apkasi menyatakan seluruh rangkaian kegiatan dibiayai secara mandiri melalui iuran anggota sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga akuntabilitas dan kemandirian kelembagaan.
Parlindungan Tambunan












