LUBUK PAKAM – Dewanusantaranews.com – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mendesak pemerintah dan DPR RI segera merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Organisasi tersebut menilai kebijakan yang memperkuat sentralisasi kewenangan telah mempersempit ruang gerak pemerintah kabupaten sekaligus meningkatkan beban fiskal daerah tanpa diimbangi dukungan anggaran yang memadai.
Sikap tersebut disepakati dalam Dialog Otonomi Daerah bertema Strategi Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah yang digelar di Gedung Grha Bhineka Perkasa Jaya, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (2/7/2026). Kegiatan itu merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-26 Apkasi dan HUT ke-80 Kabupaten Deli Serdang.
Bupati Siak, Afni Z, mengatakan usulan revisi UU Pemerintahan Daerah harus disusun berdasarkan data empiris yang menggambarkan persoalan nyata di 416 pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia.
“Revisi UU Otonomi Daerah harus masuk dalam agenda prioritas legislasi. Usulan yang kami susun berbasis data lapangan sehingga mampu menjawab persoalan riil yang dihadapi pemerintah kabupaten,” kata Afni Z di hadapan peserta dialog.
Dalam dokumen kajian yang dipaparkan, Apkasi mengidentifikasi tiga persoalan utama. Pertama, menguatnya resentralisasi kewenangan, terutama pada sektor perizinan dan pengelolaan sumber daya strategis yang dinilai menghambat inovasi daerah serta memperlambat pelayanan publik dan investasi.












