Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

APDESI Deli Serdang : Tuntutan Hukum, Bukan Sekadar Pembubaran

×

APDESI Deli Serdang : Tuntutan Hukum, Bukan Sekadar Pembubaran

Sebarkan artikel ini

– Bantuan langsung tunai kepada warga miskin;
– Pembangunan infrastruktur desa;
– Pemberdayaan ekonomi lokal;
– Penguatan layanan kesehatan dan pendidikan desa.

Sekjen A-PPI DPW Sumut Irene Sinaga merekomendasikan langkah-langkah tegas berikut:

– Audit investigatif oleh BPKP dan Inspektorat terhadap seluruh kegiatan APDESI dalam setahun terakhir;
– Pemeriksaan keuangan oleh PPATK untuk menelusuri aliran dana yang mencurigakan;
– Moratorium sementara seluruh kegiatan Bimtek yang tidak berbasis kebutuhan lapangan;
– Pembekuan APDESI Deli Serdang hingga reformasi total struktur dan orientasinya;
– Sanksi administratif dan pidana bagi pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan wewenang.

“APDESI jangan menjadi lintah yang mengisap keuangan desa. Kita membutuhkan organisasi yang memberikan solusi nyata bagi desa, bukan yang hanya pandai membuat proposal Bimtek,” pungkas Bastian sebagai pembina di A-PPI Sumut . Ia berharap agar APDESI dapat kembali pada fungsi utamanya sebagai wadah pembinaan dan advokasi bagi pemerintahan desa. *( HD / A-PPI )*

Baca Juga  Polsek Padang Hulu Laksanakan Program Asta Cita, Bentuk Dukungan Ketahanan Pangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *