Kasus ini pun sudah dimediasi oleh Polisi didampingi pihak terkait, aparatur Kampung dan antara kedua belah pihak serta sepakat untuk berdamai. ujar Sigit saat dikonfirmasi, Sabtu (08/03/2025).
Antara kedua belah pihak yakni telah melakukan pertemuan dan musyawarah di ruang Gelar Satreskrim Polres Way Kanan pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 lalu.
“Intinya, kasus tersebut kini berakhir damai. dengan hasil Kesepakatan Diversi Anak dikembalikan kepada orang tua dengan catatan mengikuti pendidikan dengan baik,”kata Kasat.
*Pihaknya juga menghimbau guna mencegah terjadinya perundungan di kalangan pelajar* agar orang tua berupaya ekstra keras dalam memberikan pengawasan. Mari diciptakan suasana senyaman mungkin sehingga anak-anak tidak segan berkomunikasi bila ada persoalan diantara mereka,”pesan Sigit.
*Dalam kegiatan upaya Diversi tersebut dihadiri oleh* Kanit PPA Sat Reskrim Aipda Umar Dani dan BAPAS Kotabumi Wendi Heri Haslim, Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan Jaya, Kepala Kampung Banjar Ratu Rhenta Marentaka, Kepala Kampung Bonglai Iwan Setiawan, Kepala Kampung Sumber Sari Iskandar, personel PPA Satreskrim Polres Way Kanan, pihak anak korban dan para ABH.












