Way kanan Lampung – Dewanusantaranews.com – Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan berhasil meringkus seorang laki-laki diduga melakukan pemerasan kepada seorang sopir di salah satu rumah makan bertempat, di pinggir Jalinsum Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Minggu (9/3/2025).
DPO pelaku berinisial WW (19) warga Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat reskrim AKP Sigit Barazili menerangkan pada hari Rabu,20 November 2024 sekitar pukul 16.30 WIB. Pada saat itu Korban (warga Pondok Gede Kota. Bekasi Jakarta) sedang membawa mobil Box Colt Disel bermuatan kabel dari Kota Tanggerang menuju Muara Enim Sumatera Selatan.
Sesampainya di rumah makan pinggir Jalinsum (Jalan Lintas Sumatera) Kampung Gunung Sangkaran tersebut, korban di hampiri pelaku, lalu pelaku dan rekan rekannya menawarkan kawalan atau keamanan untuk melintasi jalan dengan meminta bayaran uang sebesar Rp. 6,700.000 (Enam Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
Lanjut, Kasat akan tetapi korban tidak menyanggupi keinginan pelaku, kemudian korban memberikan telfon kepada diduga pelaku untuk berbicara kepada atasannya dengan tujuan untuk negosiasi.












