Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Akibat kecerobohan pangulu nagori saranpadang terbitkan SKT di atas tanah sengketa. Kegaduhan pun berlanjut.

×

Akibat kecerobohan pangulu nagori saranpadang terbitkan SKT di atas tanah sengketa. Kegaduhan pun berlanjut.

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Pangulu Nagori Saran Padang yang menerbitkan SKT di Atas Tanah Sengketa menuai kegaduhan.

Walau pun Gugatan Marenus Barus Menang Telak di PTUN Medan
Namun masalah tersebut masih menuai permasalahan baru.
Minggu (19/4/2026)

Perjuangan panjang Marenus Barus (Renus Barus) untuk mempertahankan hak atas tanah warisannya akhirnya membuahkan hasil manis di meja hijau. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan secara resmi mengabulkan seluruh gugatan terkait sengketa lahan yang dipicu oleh kebijakan administratif Pemerintah Nagori Saran Padang.
Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)

Berdasarkan hasil putusan perkara Nomor 103/G/2025/PTUN.MDN tertanggal 11 Maret 2026, majelis hakim PTUN Medan menyatakan kemenangan berpihak kepada Marenus Barus. Hingga batas waktu 14 hari kerja setelah putusan diberitahukan secara sah, tidak ada upaya hukum banding yang diajukan oleh pihak tergugat.

Baca Juga  Pangdam I/BB Bersama Forkopimda Sumut Meriahkan Resepsi Kenegaraan HUT ke-80 RI

Namun kemenangan itu masih menuai ketegangan.
Karena lawan perkara marenus barus yang terkesan di dukung pangulu nagori malah membajak objek tersebut, ketika pihak marenus barus mempertanyakan hal tersebut, pada tgl 12 april 2026 melalui selulernya pangulu nagori saranpadang Robinson Tarigan seakan buang badan. Ia nya mengatakan sukanya lah situ gak ter pikirkan aku itu jawabnya ” kata marenus menirukan jawaban pangulu.

Padahal terhitung sejak tanggal 26 Maret 2026, perkara tersebut telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Hal ini dipertegas dengan terbitnya Surat Keterangan Inkracht pada tanggal 30 Maret 2026.

Sebagai tindak lanjut atas kemenangan tersebut, Marenus Barus telah memasang plang pengumuman di lokasi tanah yang bertuliskan:

Baca Juga  Bag SDM Polres Batu Bara Psikoedukasi Pekerja Wanita Menuju Indonesia Emas

“Tanah ini milik Marenus Barus berdasarkan pembagian harta warisan tgl 27 Oktober 1974.

Dikuatkam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan No. 103/G/2025/PTUN.MDN tgl 11 Maret 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap.”
Namun 3 hari kemudian adalagi terpasang pamlet yang Menyatakan tanah ini milik Leman Barus.
Sehingga kegaduhan pun berlanjut.

Seharusnya nya pangulu harus tegas dalam hal itu
Krena perkara ini mutlak karena kelalaian nya menerbitkan SKT di tahun 2022. Pada hal Marenus Barus telah membuat pemberitahuan tertulis kepada pangulu Nagori saran padang Robinson tarigan. Agar tidak menerbitkan SKT di thn 2020.

Polemik Penerbitan SKT oleh Pangulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *