Persoalan ini bermula ketika Pangulu Nagori Saran Padang, Robinson Tarigan, menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan yang sedang dalam status sengketa. Kebijakan ini dinilai ceroboh dan menjadi pemicu keretakan hubungan kekeluargaan di antara pihak-pihak yang terlibat.
Penasihat Hukum Marenus Barus, H. Simarmata, S.H., memberikan kritik tajam terhadap kinerja oknum perangkat desa tersebut. Saat diwawancarai media pada Senin (15.04/2026), ia menyebut tindakan Pangulu telah melampaui prosedur hukum yang berlaku.
Seharusnya nya sebelum menerbitkan SKT tersebut pangulu seharusnya nya memanggil ke dua belah pihak.karena jauh sebelum nya Marenus Barus telah membuat surat pemberitahuan supaya jangan di terbitkan SKT krena tanah itu masih sengketa. Namun pemberitahuan itu tidak di hiraukan pangulu nagori saranpadang. Akhir nya dampak nya ke meja sidang.
“Tindakan Pangulu Nagori Saran Padang yang menerbitkan SKT tersebut merupakan kesalahan administratif serius dan bentuk penyalahgunaan wewenang. Seharusnya, sebelum menerbitkan surat, Pangulu wajib menelusuri riwayat tanah secara mendalam dan benar,” ujar H. Simarmata.
Ia juga menambahkan bahwa kelalaian administrasi ini membawa dampak kerugian materil maupun moril bagi kedua belah pihak yang bersengketa. “Jangan asal diterbitkan. Akibat kelalaian ini, warga harus terbebani dengan proses gugatan di pengadilan yang memakan waktu dan biaya,”
Dalam hal ini kepada yth dinas terkait pemkab simalungun, kiranya membuat sanksi admistratif sebagai efek jera terhadap pangulu saranpadang, Robinson Tarigan karena kecerobohan , kelalaian ( culpa ) adalah bagian dari pidana. Yang berdampak kerugian terhadap orang lain. Dan dalam jangka dekat tim kami akan mengajukan pengaduan ke aparat penegak hukum. Dan Apa bila ada unsur pidananya kiranya di jebloskan ke penjara.
Karena hal ini Tidak tertutup kemungkinan masalah ini berujung korban fisik. Karena 3 hari setelah pemasangan plang Kepemilikan
Tanah atas nama Marenus barus. Telah ter pajang pula plang atas nama pihak lain.di objek yang sama.
Seharusnya pangulu dalam hal ini harus bijak menjembatani permasalahan tersebut, untuk menjaga hal hal yang tidak di inginkan, serta menghargai putusan in kracth PTUN MDN
tutupnya.
Terpisah ..awak media mewawancarai cucu tertua Marenus Barus , Bdn. Susi WiLona Barus, S. Keb. Di Ruang Kerjanya Selasa, Tanggal 7 April 2026 .Mengatakan bahwa kami akan tetap memperjuangkan hak milik bulang kami sampai titik darah penghabisan , kami yakin dari awal perkara ini Tuhan Yesus selalu menolong , arwah opung kami Barus Mergana pun selalu Memihak kami dan alam juga selalu senantiasa berpihak pada kami, sampai kami menang di PTUN Medan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pangulu Nagori Saran Padang belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait langkah administratif pasca-putusan PTUN tersebut.
Laporan anton garingging












