Ia menambahkan selama empat tahun saya bertugas di Koramil 05 sungai Laur dan sudah sangat berbaur dengan kearifan lokal di sini.
Yang mana terlihat semua masyarakat sungai Laur kalau membangun rumah matrial utama nya tetap dari bahan kayu.
“Dari komunikasi dengan Spl tentang pembahasan kayu yang ialaporkan kepolsek dan di aman kan itulah,lalu Spl membangun opini publik tuduhan sepihak tanpa.fakta seolah olah saya membekingi ropi,sedikitpun saya tidak ada niat mengintervensi wartawan dan membekingi siapapun termasuk ropi.
Hanya kesalah pahaman saja dalam percakapan kemarin.tutur Serka Miczon
Serka Miczon melanjutkan setelah berita Spl tayang di media online yang isinya tidak sesuai dengan adanya,saya pun membuat rilisan untuk hak jawab klarifikasi dan hak koreksi namun saya tunggu sampai satu kali dua puluh empat jam ternyata hak jawab saya tidak di terbitkan dan di tayangkan oleh Spl.
“Melihat tidak ada respon dari Spl tentang hak jawab hak klarifikasi yang saya riliskan untuk di tayangkan di medianya,terpaksa pihak saya dari jajaran TNI akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan melaporkan Spl ke pihak berwenang pungkas Serka Miczon
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur prinsip, ketentuan, dan hak-hak pers di Indonesia.
Pasal 5 UU pers secara tegas mengatur kewajiban media untuk melayani hak jawab klarifikasi dan hak koreksi.
Jika di langgar pasal 18 ayat (2) menyebutkan adanya ancaman pidana denda terhadap badan hukum pers tersebut.cetus Serka Miczon mengakhiri keterangannya pada beberapa wartwan.
Sumber : Serka Miczon
Pewarta: Roeslyyani Tim Ivestigasi Gabunagn Awak Media












