Lebih lanjut Founder LCT Law firm & Partner Advokat Hutomo Lim.ST., SH.,MH, menjelaskan patut diduga bahwa tersangka” HH sebelumnya telah melakukan tindakan penipuan dengan menggunakan oatribut palsu perusahaan, seperti stempel, kop surat, dan tanda tangan marketing PT. ARS tanpa izin, yang dimana tindakan ini menurutnya sangat merugikan Klein kami PT.ARS, baik secara hukum ataupun moral” Terangnya.
Atas kejadian tersebut, Klein kami Sdr Robin, Direktur di PT. ARS, akan melaporkan” HH ke pihak kepolisian dalam waktu dekat, hal itu dilakukan guna demi melindungi nama baik serta integritas perusahaannya.
Proses penyidikan terhadap”HH, masih berlangsung dan pihak kepolisian tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu atau memfasilitasi aksi korupsi tersebut.
Selanjutnya Hutomo Lim, berpesan agar masyarakat dan media dapat lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi, serta berharap memberikan ruang bagi proses hukum yang objektif dan transparan” Tutupnya.
Sumber : Founder LCT Law firm & Partner Advokat Hutomo Lim.ST., SH.,MH,
Jn//98. & Gunawan












