Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Ade Supardi Melalui Pengacaranya Somasi Edi Supriadi Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan

×

Ade Supardi Melalui Pengacaranya Somasi Edi Supriadi Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Dewanusantaranews.com – Korban dugaan penipuan dan penggelapan bernama Ade Supardi melakukan somasi kedua ( terakhir ) kepada Edi Supriadi melalui pengacara Dr (C) Ajis Iswanto, SE, SH, MH dkk Ade selaku korban menyampaikan somasi ini dengan no surat: no. 09/LBHM-BES/VI/2025 (17/6)

“Kepada Saudara Edi Supriadi kami mengajukan somasi kedua (terakhir). Adapun surat somasi tersebut sudah disampaikan langsung kepada istri dan anak dirumah terduga pelaku penipuan dan penggelapan,” kata Dr (C) Ajis iswanto, SE, SH, MH pengacara Ade Supardi kepada media, selasa (20/6/2025).

Bertindak untuk dan atas nama saudara Ade Supardi berdasarkan surat kuasa khusus No. 012/SK/LBHM-BES/V/2025. Selanjutnya pihaknya dengan surat kuasa hukum tersebut, pemberi kuasa telah memilih domisili hukum di kantor kuasa hukumnya sebagaimana tersebut di atas.

Baca Juga  Keberhasilan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW Dalam Menggagalkan Penyelundupan Narkoba

“Dengan ini kami bermaksud menyampaikan somasi ini kepada Saudara Edi Supardi dengan dalil dan alasan sebagaimana kami sampaikan adanya dugaan penipuan dan penggelapan Rp. 22.000.000,- ,” ucapnya.

Dengan ini pihak korban bermaksud menyampaikan somasi kedua (terakhir) kepada saudara terduga pelaku. Dimana dengan dalil dan alasan sebagaimana akan kami sampaikan berikut ini :

1. Bahwa klien kami telah melayangkan Somasi sebelumnya kepada Saudara lewat kuasa hukum Sdr Tikno di rumah terduga pelaku dan diterima oleh anak dan istri pelaku yang beralamat di Desa Pegaden, Kecamatan Pegaden, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Namun Saudara tidak beritikad baik untuk menanggapi atau menjawab somasi klien kami tersebut secara patut dan pantas;

Baca Juga  Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Patroli Sholat Tarawih

2. Bahwa, pada saat korban Ade Supriadi dan kuasa hukum mengantarkan langsung surat somasi ke 2 ke rumah terduga pelaku diterima oleh istri dan anak terduga pelaku. Anak pelaku berinisial AZ menerima kedatangan korban dan kuasa hukum cenderung dengan nada emosi, bahkan masuk kedalam rumah dengan membanting pintu.

2. Bahwa perlu kami uraikan terlebih dahulu sejarah singkat kenapa klien kami dengan saudara bisa mengadakan kesepakatan, perjanjian dan atau mengadakan perbuatan hukum sehingga melahirkan hak dan kewajiban yang muncul antara saudara dengan klien kami;

3. Bahwa sekitar pertengahan tahun 2024 saudara dengan klien kami melakukan komunikasi prihal bisnis kayu ;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *