4. Bahwa saudara dengan klien kami memiliki latar belakang yang sama sebagai pebisnis bahkan klien kami dan kondisi itulah yang membuat saudara menjadikan klien kami target;
5. Bahwa sekitar pertengahan tahun 2024 Saudarapun menawarkan kepada klien kami untuk ikut serta dalam menanam modal (investasi) pada jual beli kayu dan saudara menjanjikan keuntungan per 15 hari dapat keuntungan …… dan pada saat itu klien kami mencoba menanam modal sekitar Rp.22,000.000,- (Dua Puluh Dua Juta Rupiah) dan modal tersebut tidak saudara kembalikan berikut keuntungannya;
6. Bahwa dengan cara-cara saudara yang tidak patut dan licik, dan berpindah – pindah kontrakan juga tidak pernah dapat ditemui itu akhirnya klien kami mengambil langkah awal untuk menuju proses hukum;
7. Bahwa sebagaimana kami uraiakan secara singkat tentang hubungan dan peristiwa hukum antara klien kami dan Saudara maka dapat kami pastikan Saudari diduga telah melakukan tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUHP. Bahwa kerugian yang klien kami derita atas rangkaian hubungan antara klien kami dengan saudara, kami masih berharap Saudara dapat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan namun apabila somasi ini Saudara tidak indahkan maka dengan sangat terpaksa kami akan tempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini secara Pidana dan menggugat ganti secara Perdata dan atau tindakan hukum lainya yang akan kami pertimbangan dikemudian hari tergantung dari ada atau tidak itikad baik dari Saudara menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan;
8. Bahwa perlu juga kami sampaikan, kami sangat memahami langkah apa yang seharusnya akan kami tempuh terhadap penyelesaian permasalahan ini baik secara Pidana, Perdata dan/atau tindakan lain yang kami anggap perlu dan legal, akan tetapi sebelum lebih jauh kami melangkah, maka dengan ini kami sangat berharap Saudara masih memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan;
“Kami harapkan ada itikad baik, sepanjang waktu 1 (satu) minggu atau 7 x 24 Jam setelah Saudara Edi menerima somasi. Jika tidak ada, maka kami akan meneruskan ke pihak aparat penegak hukum,” ujar Ajis sapaan akrabnya.
“Bukan masalah seberapa nilai nomilan klien kami, akan tetapi lebih kepada pertimbangan hukum seberapa dampak hukum atas perbuatan pelaku, juga agar tidak ada lagi korban lain dikemudian hari” pungkas ajis .
Sumber : Ajis












