SERGAI – Dewanusantaranewa.com – Berawal dari pengaduan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamaban, Sergai, Sumatera Utara, Sabtu (24/10/26) sekitar Pukul 19.52 Wib,
Operator Call Center memberikan pemahaman hukum dan mendistribusikan laporan ke Satres Narkoba Polres Sergai. Unit 1 Satres Narkoba menindaklanjuti laporan dengan melakukan profiling, penyelidikan, dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) di TKP.
Petugas mendatangi lokasi rumah milik LS didampingi oleh Kepala Dusun V dan mendapati ketiga pelaku sedang berada di ruang tamu. Hasil penggeledahan di dalam lemari plastik di salah satu kamar menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), kaca pirex, kotak putih berisi serbuk putih diduga sabu, serta pil ekstasi, Sabtu (24/10/26).












