Ketiga pelaku berinisial LS (24), RN (27), dan HS (30) warga Sei Bamaban, beserta barang bukti kemudian diamankanBatu dan dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Sergai untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Pengungkapan merupakan bentuk respon cepat kepolisian atas laporan masyarakat yang memanfaatkan layanan Call Center 110, Sebut Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H, M.H, Senin (26/10/26).
“Kini Para Terduga penyalahgunaan narkotika telah diamankan, dan dipersangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, Pungkasnya. (RS).












