Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Gawat ..! Akuntan Diduga Dipecat Sepihak, Kepala SPPG Bandar Perdagangan 1 Bungkam — Benarkah Karena Tak Mau Ikuti Kemauan Atasan?

×

Gawat ..! Akuntan Diduga Dipecat Sepihak, Kepala SPPG Bandar Perdagangan 1 Bungkam — Benarkah Karena Tak Mau Ikuti Kemauan Atasan?

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Polemik internal di SPPG Bandar Perdagangan 1 Yayasan Merah Putih Sejati mencuat ke permukaan.

Seorang akuntan disebut-sebut diberhentikan oleh Kepala SPPG, Thomas Saragih, tanpa terlebih dahulu diberikan Surat Peringatan (SP) 1 maupun SP 2. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar dan prosedur pemberhentian terhadap akuntan yang bersangkutan.(Rabu, 09/09/2026)

Informasi yang diterima tim media persoalan diduga bermula ketika akuntan tidak mengangkat telpon karena posisi lagi kerja di gudang bahan baku.

Sikap tersebut diduga membuat Thomas Saragih geram hingga kemudian menilai akuntan tidak memiliki loyalitas terhadap atasan. Namun, publik tentu patut bertanya: apakah seorang akuntan dapat diberhentikan hanya karena dianggap tidak loyal kepada pimpinan, jika tidak terbukti melakukan pelanggaran tugas dan aturan kerja?

Baca Juga  Pererat Silaturahmi, DREGD Polres Tebing Tinggi Gelar Pertemuan

Persoalan semakin panas setelah Korwil ketika dikonfirmasi terkait pemberhentian tersebut menyebut bahwa akuntan diduga “ikut permainan bahan baku”. Pernyataan ini menjadi sorotan serius karena menyangkut tuduhan yang berpotensi merusak nama baik seseorang.

Ketika dikonfirmasi langsung oleh tim media ini, akuntan tersebut dengan tegas membantah tuduhan itu dan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengurusi bahan baku.

Jika tuduhan tersebut tidak disertai bukti, maka pernyataan mengenai keterlibatan akuntan dalam “permainan bahan baku” tentu tidak bisa dianggap sepele. Sebab, tuduhan semacam itu dapat menimbulkan stigma negatif terhadap profesionalitas dan integritas seseorang. Karena itu, pihak yang melontarkan tuduhan seharusnya mampu menunjukkan dasar, bukti, maupun hasil pemeriksaan yang mendukung pernyataan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *