Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Sergai Dewa Nusantara News

Dua Pelaku Curat Bermalam di Sat Reskrim Polres Sergai

×

Dua Pelaku Curat Bermalam di Sat Reskrim Polres Sergai

Sebarkan artikel ini

SERGAI – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan petugas pada Selasa (12/5/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/I/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 12 Januari 2026.

Adapun kedua tersangka yang diamankan yakni berinisial A F S alias F (33), warga Dusun XV Masjid, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, dan R A alias A (37), warga Dusun I Sukatani Simpang Obor, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban.

Kasus pencurian itu sendiri terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun I Sukatani Simpang Obor, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga  Wakapolres Sergai Hadiri Tabligh Akbar Majelis Taklim Muslimah Dambaan Tahun 2025

Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Januarman Rajagukguk (30), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun VII Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.

Berdasarkan kronologis kejadian, pada malam itu korban sedang berada di luar rumah. Sekitar pukul 23.00 WIB, seorang saksi bernama Ijun mendatangi korban dan memberitahukan bahwa rumahnya telah dibobol maling.

Mendapat informasi tersebut, korban bersama saksi langsung menuju rumah menggunakan sepeda motor. Setibanya di lokasi, korban mendapati pintu rumah telah dirusak pada bagian engsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *