Saat memeriksa isi rumah, korban mengetahui sejumlah barang elektronik miliknya telah hilang, di antaranya satu unit televisi merek Polytron, dua unit speaker merek BMB, serta satu unit AC merek Sharp yang berada di ruang tengah rumah.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian itu kepada perangkat desa dan Bhabinkamtibmas setempat sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Sergai.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, SH, MH, berdasarkan Laporan Tim Opsnal Sat Reskrim, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim yang pimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim, Ipda Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H.
“Pada Senin, 11 Mei 2026, Kemarin tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan. Selanjutnya pada hari ini Selasa, 12 Mei 2026 sekira pukul 01.15 WIB, kedua tersangka berhasil diamankan di Dusun I Sukatani Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban,” jelas Kasi Humas
Dari hasil interogasi awal, diketahui barang bukti berupa AC hasil curian telah dijual kepada seseorang berinisial R, warga Payalombang.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” Tutupnya. (RS).












