Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Simalungun Dewa Nusantara News

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela : Hanya 5 Hari, Pencuri Motor Tetangga Sendiri Diringkus Tengah Malam

×

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela : Hanya 5 Hari, Pencuri Motor Tetangga Sendiri Diringkus Tengah Malam

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di dalam garasi rumah warga di wilayah Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, berhasil diungkap dengan cepat oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Gunung Malela Polres Simalungun Polda Sumatera Utara. Pelaku Sutedi (26 tahun), wiraswasta yang ternyata merupakan warga satu lingkungan dengan korban, ditangkap pada Senin, 04 Mei 2026, dini hari sekira pukul 00.10 WIB, hanya lima hari setelah laporan masuk.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Senin, 04 Mei 2026, sekira pukul 14.50 WIB membenarkan keberhasilan tersebut. “Penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa Polres Simalungun hadir secara nyata untuk masyarakat, berintegritas dan humanis dalam memberikan pelayanan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bebas di wilayah hukum kami,” ujar AKP Verry Purba.

Baca Juga  Kurang Dari 1x24 Jam, Unit Reskrim Polsek Gunung Malela Ringkus Residivis Curanmor Hingga Ke Medan: Satu Pelaku, Tiga Kasus Kejahatan Lintas Wilayah Terbongkar

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H. menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/99/IV/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut, tertanggal 29 April 2026. Pelapor sekaligus korban adalah Juliati (41 tahun), ibu rumah tangga yang beralamat di Huta III Sukosari, Nagori Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela.

“Kejadian diketahui oleh korban pada Rabu, 29 April 2026, sekira pukul 05.20 WIB. Saat itu korban hendak mengisi bahan bakar sepeda motornya yang diparkir di dalam garasi rumah, namun ia mendapati kunci grendel pintu besi garasi sudah dalam kondisi rusak,” ucap AKP Hengky B. Siahaan.

Setelah membuka pintu garasi dan masuk ke dalam, korban mendapati sepeda motor miliknya, yakni Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi BK 3796 TBV, nomor rangka MH1JM9127PK994863, dan nomor mesin JM91E-2992717, sudah raib. Kendaraan senilai sekitar Rp 14.000.000 tersebut dicuri tanpa sepengetahuan atau izin pemiliknya. Atas kejadian itu, korban segera melaporkan kasusnya ke Polsek Gunung Malela pada pukul 14.00 WIB di hari yang sama.

Baca Juga  Pokja PUAD Kabupaten Simalungun Adakan Kegiatan Parenting Education: Wujudkan Generasi Yang Unggul dan Berkarakter

“Begitu laporan diterima, saya langsung perintahkan Kanit Reskrim untuk segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti guna mengidentifikasi pelaku,” ungkap AKP Hengky B. Siahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *