SERGAI – Dewanusantaranews.com – Polres Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi di Dusun IV, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, dengan korban Irfan Barus, Lk, (31). Giat inidioaksanakan di Depan Gedung Sat Reskrim Polres Sergai Jalan Negara Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, Rabu (15/4/26) Pukul.11.00 Wib.
Dalam rekonstruksi ada memperagakan sebanyak 10 reka adegan yang menghadirkan tersangka S. Damanik, Lk, (46), serta empat orang pemeran pengganti.
Kasatreskrim Polres Sergai, AKP B. Situngkir, S.H, M.H, melalui KBO Satreskrim, Iptu Qory O. Siregar, didampingi Kanit Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara serta mengungkap secara jelas kronologi kejadian.
“Tujuan rekonstruksi hari ini untuk melengkapi berkas perkara sekaligus membuat kasus ini menjadi terang benderang, khususnya terkait peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia”, Ujarnya.












