Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Sergai Dewa Nusantara News

Sat Reskrim Polres Sergai Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Sungai Buaya

×

Sat Reskrim Polres Sergai Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Sungai Buaya

Sebarkan artikel ini

Dari hasil penyelidikan, pelaku sebelumnya sempat melarikan diri ke wilayah Riau sebelum akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Asahan oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara, Paparnya.

“Polres Sergai memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga kasus tersebut tuntas dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban”, Pungkasnya. (RS).

Baca Juga  Polsek Kotarih Gelar Rikkes Petugas PPK Jelang Rapat Pleno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *